Home » , » cara cepat membuat KTP

cara cepat membuat KTP


Bagi yang sudah berumur 17 tahun alias 17 ++ mempunyai KTP atau kartu tanda penduduk adalah suatu keharusan selain berfungsi sebagai identitas diri KTP juga di perlukan dalam banyak hal seperti pembuatan SIM pembuatan Pasport dan yang tak kalah penting adalah persyaratan untuk menikah...
wehh wehhh wehhhh

sebenarnya membuat KTP tak begitu sulit asalkan kita tahu prosedurnya
berikut saya coba ulaskan pembuatan KTP berdasarkan pengalaman pribadi...

1 bertamulah ke rumah pak RT/RW dan minta surat pengantar pembuatan KTP
(ingat surat pembuatan KTP....!!!) bukan untuk apel kepada anak pak RT

2 bawa surat pengantar tersebut ke Kelurahan,,
biasanya perangkat kelurahan yang akan mengisi data diri kita di formulir permohonan KTP
kita tinggal menyebutkan data diri
(jangan sampai keliru...!!!) baik tempat lahir, tanggal lahir, apalagi jenis kelamin 

3 pak lurah akan menandatangani formulir tersebut
dan menyerahkannya kepada anda.

4 bawa surat permohonan tersebut ke kantor kecamatan
jangan lupa pula foto copy KK (kartu keluarga) sebanyak 2 atau 3 lembar
serahkan kepada petugas pengurusan KTP.
jangan tukang parkir apalagi tukang jamu gendong he he he
pada dasarnya sampai di sini proses pembuatan KTP sudah selesai


5 petugas di kantor kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita
dan akan di teruskan ke Dinas Pencatatan Sipil
(tentu petugas yang melakukan)


6 setalah itu kita hanya tinggal menunggu terbitnya KTP baru
biasanya KTP sementara atau non elektronik akan terbit dalam beberapa hari ke depan..


UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A menyatakan bahwa biaya pembuatan KTP adalah GRATIS TISSSS TISSSSSS

tapi dalam prakteknya EHEM EHEM pokoknyalah...

0 komentar:

Post a Comment